Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Abdul Malik Haramain meminta
Kementerian Dalam Negeri segera mengambil tindakan tegas terhadap
organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Pekan lalu, FPI
bentrok dengan warga di Kendal, Jawa Tengah.
Menurut Malik, Kemendagri bisa memberikan sanksi berupa penghentian sementara kepada FPI karena telah melakukan sweeping dan kekerasan dalam bentrok itu.
"Tindakan
kekerasan oleh FPI melanggar pasal tentang larangan yang ada dalam
Undang-Undang Ormas. Pemerintah harus mengambil langkah tegas.
Pemerintah bisa memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan untuk
mengantisipasi kemungkinan meluasnya tindakan kekerasan," ujar Malik di
Jakarta, Senin (22/7/2013).
Menurutnya, sanksi terhadap FPI
perlu dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat yang telah
terancam dengan aksi itu. Penghentian sementara ini, kata Malik, juga
hanya berlaku pada kegiatan eksternal yang melibatkan publik. Sementara
kegiatan internal seperti rapat-rapat masih bisa dilakukan.
"Penghentian
sementara kegiatan itu lebih dimaksudkan untuk mencegah atau
mengantisipasi tindakan kekerasan selanjutnya. Karena itu, yang
dihentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan publik," katanya.
Sebelumnya,
bentrok antara puluhan anggota FPI dan penduduk Sukorejo, Kendal, Jawa
Tengah, meletup pada Kamis (18/7/2013). Satu orang tewas dalam peristiwa
itu. Selain korban tewas, dalam bentrokan itu sedikitnya satu mobil
yang ditumpangi rombongan FPI dibakar massa, sementara tiga mobil FPI
lainnya dirusak massa.
Peristiwa ini bermula saat rombongan FPI
gabungan dari Kendal, Temanggung, dan Kabupaten Semarang baru saja
melakukan razia di lokasi prostitusi dan judi togel di Kota Sukorejo.
Sehari sebelumnya, FPI juga merazia lokasi prostitusi di Sukorejo. Warga
setempat kesal atas ulah anggota FPI yang melakukan sweeping di wilayah mereka.
Tindakan FPI dinilai menyinggung warga Sukorejo karena dianggap main hakim sendiri.
Sumber :Kompas.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !