JAKARTA,— Kepala Divisi Humas Polri
Brigadir Jenderal (Pol) Ronny Frengky Sompie mengatakan, polisi wanita
(polwan) harus menggunakan seragam yang sama sehingga tidak dapat
mengenakan jilbab, kecuali mereka yang bertugas di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No
Pol: Skep/702/IX/2005.
"Ada skep (surat keputusan) itu
yang mengatur tentang seragam. Jadi, bukan melarang (pakai jilbab),"
ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/6/2013).
Ronny
menjelaskan, pengecualian di Aceh berlaku karena perempuan wajib
mengenakan jilbab. Ronny mengatakan, saat awal masuk ke institusi Polri,
polwan tersebut sudah tahu ketentuan berseragam di Korps Bhayangkara
itu.
"Kalau dia tidak mau menggunakan seragam itu, waktu dia mau masuk pun kan sudah tahu aturannya," katanya.
Ronny
menegaskan tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan
Kapolri itu. Namun, aturannya harus berseragam. Ronny mencontohkan
polwan di bagian reserse. Bagian reserse kriminal, para polisi bertugas
tanpa menggunakan seragam coklat itu. Mereka diperbolehkan menggunakan
pakaian bebas. Polwan yang bertugas di satuan reserse pun tidak dilarang
menggunakan jilbab.
""Tapi, bagi yang reserse pakai jilbab, apa
ada larangan? Tidak ada. Pada praktiknya, di intel, reserse, itu jilbab
tidak dilarang. Dia kan pakaiannya sipil," terangnya.
Ronny
menambahkan, polisi terbuka dengan perkembangan yang ada di masyarakat
saat ini. Aturan itu dapat diubah suatu waktu tergantung keputusan
pimpinan
"Mungkin nanti dibicarakan setelah ada perkembangan.
Tergantung bagaimana pimpinan mengatur hal ini. Polisi kan bukan lahir
sekarang, tapi sejak dulu," ujar Ronny.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !