Jakarta - Pemerintah baru saja memecat 64 Pegawai Negeri SIpil (PNS). Mereka berasal dari 25 instansi pusat, dan 39 pemerintah daerah.
Dari
jumlah tersebut 20 PNS di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat
(PDTH), ada yang diberhentikan atas permintaan sendiri.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar
Abubakar mengungkapkan, lebih dari separuh PNS yang dipecat tersebut
akibat melanggar PP No. 53/2010, terutama karena tidak masuk kerja (TMK)
lebih dari 46 hari dalam setahun.
"Tiga puluh empat orang PNS diberhentikan karena tidak masuk kerja (TMK)," ujarnya seperti dikutip detikFinance dari Situs Resmi Kemenpan, Senin (13/5/2013).
Pemberian
sanksi kepada PNS tersebut diputuskan dalam sidang Badan Pertimbangan
Kepegawaian (BAPEK) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara (PANRB) Jumat (10/5/2013) pekan lalu.
Terungkap, ada PNS
yang tidak masuk 64 hari, 78 hari, 100 hari, bahkan ada yang hingga 166
hari. Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 th
2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja selama 46
hari, dikenai sanksi pemberhentian.
"Hal itu menunjukkan bahwa
penerapan PP tersebut sudah semakin baik, dan diharapkan bisa memberikan
efek jera. Anak SD saja kalau nggak masuk kerja bisa disetrap. Apalagi
PNS," tegas Azwar.
Kasus lain yang masih tetap mewarnai
permasalahan PNS adalah perselingkuhan dan kawin cerai. Sebanyak 20
orang terlibat kasus perselingkuhan dan kawin cerai. "Ada juga yang
dipecat karena menjadi isteri ketiga," tambahnya.
Ditambahkan, ada juga beberapa pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya, memalsukan dokumen, menerima suap, dan lain-lain.
Hasil
sidang BAPEK kali ini menambah panjang daftar pemecatan PNS. Dalam tiga
tahun, yakni 2010-2012 BAPEK telah menjatuhkan sanksi kepada 627 PNS.
Di 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, di 2011 turun menjadi 89
orang, kemudian di 2012 melonjak menjadi 322 PNS.
Pada dua bulan
pertama 2013, BAPEK telah menjatuhkan sanksi terhadap 50 PNS. Sidang
BAPEK kedua tanggal 10 Mei 2013, sebanyak 64 PNS dikenai sanksi. Dengan
demikian, sejak tahun 2010 hingga saat ini jumlah PNS yang mendapatkan
sanksi hukuman berat, sampai pemecatan menjadi 741 orang.
Sejak
diberlakukannya PP No. 53/2010, PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak
akibat tidak masuk kerja. Dari 627 orang, yang dikenai sanksi dalam
kurun waktu 2010-2012, sebanyak 511 orang di antaranya karena melakukan
pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Paling banyak
PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang
melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan
liar, perzinahan/perselingkuhan, hingga menjadi calo CPNS.
Kasus
terbanyak kedua, karena pelanggaran terhadap PP No. 45/1990 tentang Izin
Kawin, yang sebelumnya tercatat ada 115 orang. Sebanyak 64 orang
melakukan kawin/cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, ada juga yang
menjadi istri kedua, serta PNS yang hidup bersama tanpa ikatan
perkawinan yang sah (kumpul kebo).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !